Macam-macam
Organisasi dari Segi Tujuan
·
Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga yaitu:
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Macam-macam organisasi niaga yaitu:
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi Sosial
Adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu
yang tidak dapat mereka capai sendiri. Adapun hakekat lembaga sosial yaitu
keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam
masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan
dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial,
masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial.
Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan
bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya
lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami
proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial.
-Ciri-ciri Organisasi Sosial yaitu akan dipaparkan sebagai berikut:
-Ciri-ciri Organisasi Sosial yaitu akan dipaparkan sebagai berikut:
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
1. Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya
perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur,
kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
2. Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola
kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang
tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi
daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
3. Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial
memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak
langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
4. Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu
organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri
lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
1. Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah
dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan
berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan
operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan
kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
2. Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat
sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan
informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat
organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
3. Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran
serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah
membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat
dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Organisasi Regional dan Internasional
- Organisasi Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
- Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
- Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Berikut adalah contoh organisasi
internasional:
1.
UN = United Nation = PBB (1945)
2.
UNICEF = United Nations International Childrens
Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United
Nations Children’s Fund.
3.
UNESCO = the United Nations Educational, Scientific
and Cultural Organization (16 November 1945)
4.
UNCHR = United Nations Commission on Human Rights
(2006)
5.
UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees
(14 Desember 1950)
6.
UNDPR = The United Nations Division for Palestinian
Rights (2 Desember 1977)
7.
UNSCOP = The United Nations Special Committee on
Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
8.
WHO = World Health Organization (7 April 1948)
9.
IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180
negara)
10. NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
11. NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga
Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk
terikat oleh pemerintah.
12. GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan
Pacific, semenjak 1971).
13. AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150
negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi
manusia)
14. WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung,
distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
15. G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn
1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang,
Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh
acara), serta Uni Eropa.
16. EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
17. DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg
memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
18. ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah,
gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19. OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13
negara, termasuk Indonesia)
20. ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa
Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota,
Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih
mempertimbangkan akan menjadi anggota)
sumber: wikipedia dan several blogs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar